Tentang Kami
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Barito Utara
Badan Penanggulangan Bencana Daearah (BPBD) Kabupaten Barito Utara merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
BPBD dipimpin Kepala Badan yang secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, serta dibantu oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
BPBD Kabupaten Barito Utara terletak di Jalan Ahmad Yani No.76 Muara Teweh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah dispersi atau jangkauan pelayanan BPBD Kabupaten Barito Utara meliputi seluruh kecamatan dan desa yang berada di Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tugas pokok dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga yang profesional, responsif, dan terpercaya dalam penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat Kabupaten Barito Utara dari dampak bencana.
Misi
- Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
- Menyediakan respon cepat dan efektif dalam situasi darurat
- Melakukan koordinasi terpadu dalam penanggulangan bencana
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah (Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2020).
Fungsi
- Perencanaan dan pengkoordinasian
- Pencegahan dan mitigasi bencana
- Kesiapsiagaan dan peringatan dini
- Tanggap darurat dan pemulihan
Struktur Organisasi
Struktur organisasi BPBD Kabupaten Barito Utara yang profesional dan terorganisir
Kepala BPBD
Pimpinan tertinggi organisasi
Sekretariat
Unit administrasi dan koordinasi
Bidang Operasi
Unit tanggap darurat dan operasi
Bidang Pencegahan
Unit pencegahan dan mitigasi
Bidang Pemulihan
Unit rehabilitasi dan rekonstruksi
Bidang Logistik
Unit logistik dan peralatan